Faris ditangkap karena cabuli adik sepupu

Faris ditangkap karena cabuli adik sepupu
 

La Faris, pemuda pengangguran di Samarinda, Kalimantan Timur, tak bisa mengelak dari kejaran polisi. Dia diduga mencabuli adik sepupunya sendiri, HE, yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Dia sempat melarikan diri. Polisi akhirnya menangkap dia di kampungnya, Baubau, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa memilukan bagi He itu terjadi Agustus 2016. Saat itu, keduanya usai menonton acara peringatan Agustusan di sekitar kawasan Sempaja Selatan, Samarinda, Kalimantan Timur.

Saat itu rumah pelaku sepi lantaran orangtua dan anggota keluarga lain masih asyik menonton acara Agustusan.

Awalnya kasus itu tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. Masih penyelesaian antar keluarga. Karena keduanya masih saudara. Keluarga berunding dan berencana menikahkan korban dan pelaku. Namun, saran dari pihak lain, korban masih di bawah umur. Hingga akhirnya pada Maret 2017 lalu, pelaku diketahui kabur ke Baubau, Sulawesi Tenggara.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan di Baubau, tim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan ke Baubau, bersama aparat kepolisian setempat.

Pelaku mengakui perbuatannya dan kini meringkuk di sel penjara. Dia dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 dari Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," ucap Sudarsono.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayu ditangkap karena menjual gadis ke pria hidung belang

Ibu bayi kembar 3 terpaksa ditahan dirumah sakit karena tidak punya uang