4 Alasan Jokowi tak mau ada ongkos transportasi murah
4 Alasan Jokowi tak mau ada ongkos transportasi murah
Beritaterkinidanterupdate.com - Per 1 Juli 2017,
pemerintah resmi menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Tidak Dalam Trayek. Ada 3 hal pokok diatur terkait kuota, tarif batas atas dan
batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per Km dan tarif batas bawahnya Rp 3.500 per Km.
Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.500 per Km dan tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700 per Km.
Sebelum ini, Kementerian Perhubungan saat masih dijabat Menteri Ignasius Jonanjuga telah menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat. Dengan kata lain, mulai sekarang tidak ada lagi tiket penerbangan murah.
Ketetapan tarif baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2014. Aturan tarif baru ini hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri. Aturan ini sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014.
Kemenhub menaikkan tarif batas bawah penerbangan dari 30 persen menjadi 40 persen. Maka dari itu, masyarakat dipastikan tak lagi bisa mendapatkan tiket pesawat harga promosi di bawah Rp 500.000.
Berikut beritaterkinidanterupdate.com akan merangkum sejumlah alasan pemerintah tidak ingin ada tiket angkutan terlampau murah.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per Km dan tarif batas bawahnya Rp 3.500 per Km.
Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.500 per Km dan tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700 per Km.
Sebelum ini, Kementerian Perhubungan saat masih dijabat Menteri Ignasius Jonanjuga telah menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat. Dengan kata lain, mulai sekarang tidak ada lagi tiket penerbangan murah.
Ketetapan tarif baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2014. Aturan tarif baru ini hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri. Aturan ini sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014.
Kemenhub menaikkan tarif batas bawah penerbangan dari 30 persen menjadi 40 persen. Maka dari itu, masyarakat dipastikan tak lagi bisa mendapatkan tiket pesawat harga promosi di bawah Rp 500.000.
Berikut beritaterkinidanterupdate.com akan merangkum sejumlah alasan pemerintah tidak ingin ada tiket angkutan terlampau murah.
1. Naikkan tarif taksi
online, pemerintah ingin lindungi mitra pengemudi
Beritaterkinidanterupdate.com
- Menhub Budi Karya
Sumadi menjelaskan pihaknya bersama dengan
stakeholder terkait sama-sama menghitung komponen taksi online baik biaya
langsung maupun biaya tidak langsung.
Dia menjelaskan, pemerintah ingin tarif angkutan yang wajar. Di mana, tidak terlalu rendah. "Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban," papar Menhub Budi.
Dia menjelaskan, pemerintah ingin tarif angkutan yang wajar. Di mana, tidak terlalu rendah. "Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban," papar Menhub Budi.
2. Tarif taksi online wajar ciptakan persaingan sehat dan kelanjutan nyawa perusahaan
Beritaterkinidanterupdate.com
- Dengan
tarif taksi online yang wajar, Menhub Budi menambahkan, akan ada keseimbangan
sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi
dengan sehat.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, dalam komponen tarif baru ini sudah memasukkan komponen asuransi dan lain sebagainya. "Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone)," jelas Pudji.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, dalam komponen tarif baru ini sudah memasukkan komponen asuransi dan lain sebagainya. "Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone)," jelas Pudji.
3. Naikkan tarif
pesawat, pemerintah hindari maskapai rugi
Beritaterkinidanterupdate.com
- Menteri Jonan beralasan
diaturnya tarif pesawat, khususnya maskapai penerbangan murah, agar tidak
terjadi persaingan yang memicu maskapai berlomba-lomba menambah slot penerbangan
di luar izin yang diberikan.
Selain itu, Menteri Jonan tak habis pikir dengan harga tiket kereta hampir sama dengan harga tiket pesawat. Menteri Jonan mengatakan harga tiket kereta eksekutif saja justru untungnya hampir tidak ada, apalagi pesawat.
Menteri Jonan sangat yakin maskapai penerbangan yang menjual tiket murah, mengalami kerugian. "Coba tanya AirAsia dan Garuda, rugi gak operasinya selama ini? Kalau rugi terus, bahaya. Kalau tutup mendingan kan. Kalau jalan terus, kan pasti banyak yang dikorbankan," ujar Menteri Jonan.
Selain itu, Menteri Jonan tak habis pikir dengan harga tiket kereta hampir sama dengan harga tiket pesawat. Menteri Jonan mengatakan harga tiket kereta eksekutif saja justru untungnya hampir tidak ada, apalagi pesawat.
Menteri Jonan sangat yakin maskapai penerbangan yang menjual tiket murah, mengalami kerugian. "Coba tanya AirAsia dan Garuda, rugi gak operasinya selama ini? Kalau rugi terus, bahaya. Kalau tutup mendingan kan. Kalau jalan terus, kan pasti banyak yang dikorbankan," ujar Menteri Jonan.
4. Kenaikan tarif pesawat agar komponen biaya keselamatan tak diabaikan
Beritaterkinidanterupdate.com
- Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif batas bawah untuk tiket
penerbangan. Dengan kata lain, mulai sekarang tidak ada lagi tiket penerbangan
murah.
Menteri Jonan mengatakan, dengan menaikkan tarif batas bawah sekitar 40 persen justru membantu semua pihak. Jonan ingin industri penerbangan sehat dengan mementingkan tingkat keselamatan penumpang.
"Kita ini bantu. Kita mau industri penerbangan kita harus sehat, bukan harus murah. Bagaimana caranya? Kalau murah, banyak hal-hal yang tidak dilaksanakan. Kalau sampai menyangkut masalah kesalahan bagaimana?" ujarnya.
Direktur Angkutan Udara Mohammad Alwi mengakui revisi tarif batas bawah maskapai penerbangan ditujukan agar maskapai lebih memperhatikan biaya-biaya untuk menunjang aspek keselamatan dalam penerbangan.
"Ada revisi keputusan menteri tarif batas bawah ini, semula kurang dari 30 persen (dari batas atas) saat ini keputusan baru sekurang-kurangnya 40 persen," ujarnya.
Pemerintah berjanji akan lebih memperketat pengawasan terhadap maskapai. "Tujuannya agar aspek keseimbangan sehingga harus mengikuti, seperti fuel dan maintenance maskapai penerbangan, tidak mungkin dilewati kedua hal tersebut, itu sifatnya wajib dan agar tidak banyak minusnya. Untuk itu pemerintah audit dengan kondisi situasi saat ini untuk melakukan suatu pengawasan operasional pesawat itu sendiri," ungkapnya.
Menteri Jonan mengatakan, dengan menaikkan tarif batas bawah sekitar 40 persen justru membantu semua pihak. Jonan ingin industri penerbangan sehat dengan mementingkan tingkat keselamatan penumpang.
"Kita ini bantu. Kita mau industri penerbangan kita harus sehat, bukan harus murah. Bagaimana caranya? Kalau murah, banyak hal-hal yang tidak dilaksanakan. Kalau sampai menyangkut masalah kesalahan bagaimana?" ujarnya.
Direktur Angkutan Udara Mohammad Alwi mengakui revisi tarif batas bawah maskapai penerbangan ditujukan agar maskapai lebih memperhatikan biaya-biaya untuk menunjang aspek keselamatan dalam penerbangan.
"Ada revisi keputusan menteri tarif batas bawah ini, semula kurang dari 30 persen (dari batas atas) saat ini keputusan baru sekurang-kurangnya 40 persen," ujarnya.
Pemerintah berjanji akan lebih memperketat pengawasan terhadap maskapai. "Tujuannya agar aspek keseimbangan sehingga harus mengikuti, seperti fuel dan maintenance maskapai penerbangan, tidak mungkin dilewati kedua hal tersebut, itu sifatnya wajib dan agar tidak banyak minusnya. Untuk itu pemerintah audit dengan kondisi situasi saat ini untuk melakukan suatu pengawasan operasional pesawat itu sendiri," ungkapnya.

Komentar
Posting Komentar