Indonesia mendesak Malaysia untuk menghukum majikan yang memperkejakan TkI illegal
Indonesia
mendesak Malaysia untuk menghukum majikan yang memperkejakan TkI illegal
Beritaterkinidanterupdate.com
- Semakin maraknya tenaga kerja ilegal asal Indonesia datang
ke Malaysia membuat pemerintah berupaya keras mencari penyelesaian. Terlebih
saat ratusan tenaga kerja ilegal asal Indonesia ditahan karena terjaring razia
di negara tersebut.
Hukuman tegas seperti deportasi, penahanan, pembayaran denda, hingga pelarangan kembali ke Malaysia dalam kurun waktu tertentu dibebankan kepada para pekerja ilegal. Namun, tindakan tegas diberlakukan kepada majikan yang memperkerjakan TKI ilegal masih minim.
"Masalah TKI ini sebenarnya terkait dengan supply dan demand. TKI butuh lapangan kerja, majikan juga butuh orang untuk dipekerjakan," Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono, di Kementerian Luar Negeri RI, jakarta Pusat, Jumat (7/7).
"TKI ilegal itu ada juga karena pasti ada majikan yang memperkerjakannya. Oleh karena itu harus ada hukum yang imbang," tambahnya.
Hermono menjelaskan, sebenarnya sudah ada aturan tersendiri di negara itu bagi majikan nakal yang memperkerjakan tenaga kerja asing ilegal salah satunya dari Indonesia. Karenanya, Indonesia mendorong agar tindakan tegas itu juga diberlakukan bagi para majikan tersebut.
"Malaysia punya undang-undang untuk majikan yang memperkerjakan tenaga kerja asing secara ilegal, seperti denda hingga 50.000 ringgit sampai kurungan penjara satu tahun, tergantung berapa banyak PATI yang dipekerjakan," jelasnya.
Selain itu, kata Hermono, persepsi masyarakat Indonesia terhadap lapangan kerja di Malaysia juga perlu diubah. Banyak yang nekat datang tanpa dokumen karena yakin dengan bujukan calo yang menjamin pekerjaan di sana.
"Para TKI kebanyakan tergiur dengan jaminan kerja di sana. Mereka yakin pasti akan selalu dapat majikan meski datang secara ilegal, jadi mereka nekat melakukannya," ujarnya.
Hukuman tegas seperti deportasi, penahanan, pembayaran denda, hingga pelarangan kembali ke Malaysia dalam kurun waktu tertentu dibebankan kepada para pekerja ilegal. Namun, tindakan tegas diberlakukan kepada majikan yang memperkerjakan TKI ilegal masih minim.
"Masalah TKI ini sebenarnya terkait dengan supply dan demand. TKI butuh lapangan kerja, majikan juga butuh orang untuk dipekerjakan," Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono, di Kementerian Luar Negeri RI, jakarta Pusat, Jumat (7/7).
"TKI ilegal itu ada juga karena pasti ada majikan yang memperkerjakannya. Oleh karena itu harus ada hukum yang imbang," tambahnya.
Hermono menjelaskan, sebenarnya sudah ada aturan tersendiri di negara itu bagi majikan nakal yang memperkerjakan tenaga kerja asing ilegal salah satunya dari Indonesia. Karenanya, Indonesia mendorong agar tindakan tegas itu juga diberlakukan bagi para majikan tersebut.
"Malaysia punya undang-undang untuk majikan yang memperkerjakan tenaga kerja asing secara ilegal, seperti denda hingga 50.000 ringgit sampai kurungan penjara satu tahun, tergantung berapa banyak PATI yang dipekerjakan," jelasnya.
Selain itu, kata Hermono, persepsi masyarakat Indonesia terhadap lapangan kerja di Malaysia juga perlu diubah. Banyak yang nekat datang tanpa dokumen karena yakin dengan bujukan calo yang menjamin pekerjaan di sana.
"Para TKI kebanyakan tergiur dengan jaminan kerja di sana. Mereka yakin pasti akan selalu dapat majikan meski datang secara ilegal, jadi mereka nekat melakukannya," ujarnya.

Komentar
Posting Komentar