Kasir dealer tilap uang perusahaan Rp. 25 miliar
Kasir
dealer tilap uang perusahaan Rp. 25
miliar
Beritaterkinidanterupdate.com
- Polda Kalimantan Timur membongkar praktik Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU), yang menyeret seorang kasir cantik dealer otomotif di
Samarinda berinisial LN. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai sekitar Rp 25
miliar.
Kasus itu terbongkar setelah dilakukan olet team audit internal perusahaan yang dilakukan di 2015-2016, menunjukkan keganjilan, hingga akhirnya masuk ke laporan Kepolisian. Penyelidikan mengarah ke LN. Dalam kasus ini, LN tidak bekerja sendiri. Dia juga mengikut sertakan suaminya, JE dan adiknya, DR.
"DR itu adalah adik kandungnya sendiri," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi, Jumat (7/7).
Polisi menyita 18 mobil, 2 motor besar dan 2 rumah senilai Rp 9 miliar. Kerugian perusahaan sekitar Rp 25 miliar.
Ade menjelaskan, Je dan DR berperan aktif membantu LN melakukan pencucian uang. "Sumbernya dari hasil penggelapan uang perusahaan," tambah Ade.
"Ya kita amankan ketiga-tiganya. Berkas satu orang (suami LN) sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Dua lainnya menyusul," terang Ade.
Dua rumah mewah yang disita senilai lebih dari Rp 700 juta, lima mobil mewah dalam kisaran harga Rp 400 juta-Rp 825 juta, belasan mobil yang nilainya hingga Rp 240 juta, satu motor matik senilai Rp 28 juta serta motor sport senilai Rp 812 juta.
Tersangka kini mendekam di sel penjara kepolisian. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 378 dan pasal 374 KUHP.
Kasus itu terbongkar setelah dilakukan olet team audit internal perusahaan yang dilakukan di 2015-2016, menunjukkan keganjilan, hingga akhirnya masuk ke laporan Kepolisian. Penyelidikan mengarah ke LN. Dalam kasus ini, LN tidak bekerja sendiri. Dia juga mengikut sertakan suaminya, JE dan adiknya, DR.
"DR itu adalah adik kandungnya sendiri," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi, Jumat (7/7).
Polisi menyita 18 mobil, 2 motor besar dan 2 rumah senilai Rp 9 miliar. Kerugian perusahaan sekitar Rp 25 miliar.
Ade menjelaskan, Je dan DR berperan aktif membantu LN melakukan pencucian uang. "Sumbernya dari hasil penggelapan uang perusahaan," tambah Ade.
"Ya kita amankan ketiga-tiganya. Berkas satu orang (suami LN) sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Dua lainnya menyusul," terang Ade.
Dua rumah mewah yang disita senilai lebih dari Rp 700 juta, lima mobil mewah dalam kisaran harga Rp 400 juta-Rp 825 juta, belasan mobil yang nilainya hingga Rp 240 juta, satu motor matik senilai Rp 28 juta serta motor sport senilai Rp 812 juta.
Tersangka kini mendekam di sel penjara kepolisian. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 378 dan pasal 374 KUHP.

Komentar
Posting Komentar