PEMERIKSAAN HARRY MANGKIR SEBAGAI TERSANGKA SMS ANCAMAN.
PEMERIKSAAN HARRY MANGKIR SEBAGAI TERSANGKA SMS ANCAMAN.
BERITATERKINIDANTERUPDATE.COM
- Hari
ini, Selasa (4/7), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim
Polri rencananya memanggil CEO MNC Grup Hary
Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka kasus
pesan singkat bernada ancaman kepada kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus Yulianto. Namun Hary Tanoe dipastikan tidak bisa hadir dalam
pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Kepastian itu disampaikan kuasa
hukum Hary Tanoe, Adidharma Wicaksono. "Sepengetahuan kami Pak HT belum
bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan yang mendesak dan
tidak dapat ditinggalkan. Paling cepat tanggal 11 Juli atau setelahnya,"
kata Adidharma saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa
(4/7).
Namun Adi tidak bisa
menyampaikan keperluan yang membuat Hary tidak bisa memenuhi panggilan
Bareskrim. "Kami belum bisa menyampaikan. Kemungkinan akan disampaikan
oleh rekan tim kami Bang Hotman Paris. Kemungkinan demikian," ucapnya.
Untuk diketahui, awal mula
kasus ini terjadi saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan singkat dari orang tak
dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, dengan isi pesan. 'Mas
Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang
profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan
langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau
memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang
suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan
negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.'
Mendapatkan pesan
tersebut, Yulianto awalnya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari
dan 9 Januari 2016, dari nomor yang sama pada saat Yulianto mendapatkan sebuah
pesan, dirinya kembali lagi mendapatkan pesan, yang kali ini melalui sebuah
aplikasi chat media sosial yaitu WhatsApp.
Pesan yang ia terima saat
itu dengan forward pesan yang sama, namun hanya ada beberapa kata yang
ditambahkan oleh nomor tersebut. 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak,
sementara negara lain berkembang dan semakin maju.'
Usai mendapatkan pesan
kedua, Yulianto langsung melakukan pengecekan dan setelah mengecek, Yulianto
yakin bahwa pesan singkat yang diterimanya itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.
Setelah mengetahui bahwa
itu adalah HT yang mengirimkan sebuah pesan, Yulianto langsung melaporkan HT ke
Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Mabes Polri menetapkan bos
MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias HT sebagai tersangka kasus SMS bernada
ancaman ke Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Demikian
diungkapkan Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto.
Tim kuasa hukum Hary
Tanoesoedibjo, Adidharma Wicaksono mengaku belum mengetahui bahwa kliennya
sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia baru mengetahui kabar tersebut dari
media massa. Tim kuasa hukum belum diberi tahu oleh polisi mengenai status
hukum Hary Tanoe. Dia mengaku belum dipanggil oleh Hary Tanoe setelah penetapan
tersangka oleh Polri.
"Saya belum bertemu
juga dengan Pak HT. Belum dihubungi. Biasanya kami langsung rapat, tapi ini
saya juga baru dengar dari teman-teman media," ujar Adi kepada
merdeka.com, Jumat (23/6).
Dia memastikan bakal
mengambil langkah hukum lanjutan untuk menyikapi penetapan tersangka terhadap
kliennya. Terbuka kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan status
tersangka. Sebab, menurutnya, kasus yang menjerat Ketua Umum Perindo ini
terlalu dipaksakan.
"Kita sekarang belum
langkah hukum selanjutnya. Tapi kita akan sikapi. Kalau sudah kami pelajari,
pasti akan melakukan langkah hukum. Kalau dilihat, publik juga bisa lihat dan
analisa, kasus ini dipaksakan dan janggal," tegasnya.

Komentar
Posting Komentar