Penjual pil koplo ditangkap
Penjual pil koplo ditangkap
Beritaterkinidanterupdate.com
- Angkit Gunawan 25 tahun ditangkap anggota Polsekta Polsekta
Banjarmasin Tengah saat sedang menjaga parkiran. Gunawan diketahui mengedarkan
pil koplo, atau obat daftar G merek Zenith atau Carnophen.
Dia mengatakan, penangkapan tukang parkir itu berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian penangkapan sering terjadi
transaksi obat terlarang.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang jaga parkir.
Saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa 36 butir pil Zenith dan uang tunai sebesar Rp 693.000 yang diakui pelaku hasil penjualan obat tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang jaga parkir.
Saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa 36 butir pil Zenith dan uang tunai sebesar Rp 693.000 yang diakui pelaku hasil penjualan obat tersebut.
Menurutnya, tersangka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar itu, dijerat dengan pasal 197 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jika tertangkap hukumannya akan sangat berat dan bagi pengguna atau yang mengkonsumsi obat ini akan mengakibatkan sakit jiwa karena kecanduan.

Komentar
Posting Komentar