Polisi meringkus pemilik ganja sebanyak 480 kilogram

Polisi meringkus pemilik ganja sebanyak 480 kilogram


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gayo Lues menangkap seorang tersangka pemilik ganja 480 kilogram berinisial SAB, Sabtu di depan Polsek Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Penangkapan ini bermula mendapat informasi akan ada mobil pikap L300 BK 8527 XA hendak mengangkut barang haram tersebut.
“Lalu dilakukan pengintaian, ternyata benar mobil itu membawa ganja yang sudah dipres sebanyak 480 bal setara dengan 480 kilogram,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, di Banda Aceh, Minggu.
Menurut dia, setelah dipastikan bahwa mobil tersebut membawa ganja, petugas kemudian menghentikan laju mobil itu tepatnya depan Polsek Kota Blangkejeren. “Setelah dihentikan langsung dilakukan penggeledahan,” tukasnya.
Barang bukti dan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk hendak dilakukan pengembangan asal barang haram itu didapatkan oleh tersangka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayu ditangkap karena menjual gadis ke pria hidung belang

Faris ditangkap karena cabuli adik sepupu

Ibu bayi kembar 3 terpaksa ditahan dirumah sakit karena tidak punya uang