Riko dikirim ke kantor polisi gara-gara edarkan ganja di lapas



Riko dikirim ke kantor polisi gara-gara edarkan ganja di lapas

Beritaterkinidanterupdate.com - Peredaran narkoba di dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan, kembali terungkap. Seorang narapidana diamankan dan diserahkan kepada polisi karena mengedarkan ganja di dalam penjara itu.

Narapidana diamankan diketahui bernama Riko Hutagalung, warga Medan. Pria sedang menjalani hukuman dalam perkara perampokan ini telah mengedarkan ganja kering di dalam Lapas Tanjung Gusta.

Dia memaparkan, Riko diamankan petugas Lapas yang melakukan razia rutin pada Minggu lalu. Barang bukti ganja kering itu ditemukan dari kamar nomor 12 di Blok E yang dihuninya.

Petugas kemudian memeriksa Riko. Dia menolak membeberkan pelaku yang menyelundupkan narkoba itu ke dalam Lapas. Dalihnya, ganja ditemukan dalam tong sampah di areal Lapas. 

Namun, petugas tidak begitu saja percaya. Riko dan barang bukti diserahkan ke Polsek Helvetia. "‎Kita serahkan untuk diusut," cetus Josua.

Dia menambahkan, pihak Kanwil Kemenkum HAM Sumut akan terbuka bagi polisi melakukan penyidikan kasus narkoba di dalam Lapas. "Kalau ada petugas terlibat, silakan angkat dan proses hukum. Kami sangat mendukung dan selalu berkerja untuk membersihkan Lapas dari narkoba," pungkas Josua. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayu ditangkap karena menjual gadis ke pria hidung belang

Faris ditangkap karena cabuli adik sepupu

Ibu bayi kembar 3 terpaksa ditahan dirumah sakit karena tidak punya uang