Terdakwa korupsi bansos ditangkap

Terdakwa korupsi bansos ditangkap



Mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel Adil Patu, terdakwa kasus korupsi Bansos Sulsel tahun 2008 akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I makasar. Tim eksekusi dipimpin Kasi Pidsus Kejari Makassar Sri Suryati Malotu bersama Kassus Haedar dan tim kolaborasi Pidsus dan intel.

Kepala Seksi Intel Kejari Makassar Alham menjelaskan, eksekusi terhadap Adil Patu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan lakukan korupsi bersama-sama. Dia dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp 1,420 miliar

Sebelumnya, Adil Patu divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Makassar dan dikuatkan Pengadilan Tinggi. Adil Patu kemudian ajukan kasasi di MA dan hasilnya terdakwa terbukti bersalah. Kasus yang menjerat Adil Patu ini adalah kasus tindak pidana korupsi Bansos melibatkan 202 lembaga fiktif penerima dana senilai Rp 8,8 miliar, dari total anggaran dana Bansos sebesar Rp 151 miliar.

Lebih jauh dijelaskan kronologis eksekusi antara legislator di tahun 2014 lalu ini, berawal dari salinan putusan MA dari pengadilan tipikor Makassar. Kajari Makassar langsung memerintahkan dibentuk tim untuk segera lakukan eksekusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayu ditangkap karena menjual gadis ke pria hidung belang

Faris ditangkap karena cabuli adik sepupu

Ibu bayi kembar 3 terpaksa ditahan dirumah sakit karena tidak punya uang