Wanita yang gelapkan belasan mobil rental ditangkap polisi
Wanita yang gelapkan belasan mobil rental ditangkap polisi
Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Baar menangkap wanita bernisial TA alias Lia warga Kampung Lemburkolot, Kabupaten Sukabumi. Dia merupakan anggota komplotan penggelap belasan mobil rental.
Penangkapan ini berawal dari laporan pemilik rental mobil yang merasa tertipu oleh tersangka karena kendaraan yang disewanya tersebut tidak kunjung kembali dan pelaku pun sulit dihubungi.
Dalam menjalankan aksinya, wanita paru baya ini berkomplot dengan Da alias Odang. Dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti yakni 11 unit mobil dari berbagai merk seperti Toyota, Honda dan Suzuki yang saat ini berada di Polres Sukabumi.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini dan menjerat keduanya dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” tambahnya.
Syahduddi mengimbau kepada warga yang merasa mobilnya telah digelapkan komplotan ini untuk segera melapor dengan membawa bukti atau surat-surat kepemilikan kendaraan.

Komentar
Posting Komentar