METROQQ - Menjadi dukun palsu untuk menipu orang
Menjadi dukun palsu untuk menipu orang
Metroqq - Polsek Beji menciduk penipu berkedok dukun palsu. RY, nekat mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati penyakit karena butuh uang.
RY diciduk setelah dilaporkan oleh korban bernama Ira Moedianti warga Kukusan Depok. Ira merasa ditipu karena janji yang diucapkan RY tak dilaksanakan.
RY mengimingi bisa mengobati korban yang sedang sakit. RY pun meminjam uang pada Ira. Tapi RY tak pernah menepati janji untuk mengobati.
Kapolsek Beji Kompol Bambang Handoko mengatakan, pelaku berjanji dapat memberikan kesembuhan pada korban. Kemudian RY memanfatkan situasi dengan meminjam uang korban.
Sejak setahun lalu RY menipu korbannya. Dan RY tidak juga menepati janjinya. Uang yang dipinjam pelaku pun sudah habis untuk bayar hutang. Diketahui bahwa korban bukan hanya satu orang.
Uang itu dipakai pelaku untuk bayar cicilan mobil. Pelaku pun kini mendekam di sel. Barang bukti juga sudah diamankan yaitu Alquran dan gelas. Pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun.
RY mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan untuk mengobati orang. Dia pun menipu beberapa teman korban dengan menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit.
Metroqq - Polsek Beji menciduk penipu berkedok dukun palsu. RY, nekat mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati penyakit karena butuh uang.
RY diciduk setelah dilaporkan oleh korban bernama Ira Moedianti warga Kukusan Depok. Ira merasa ditipu karena janji yang diucapkan RY tak dilaksanakan.
RY mengimingi bisa mengobati korban yang sedang sakit. RY pun meminjam uang pada Ira. Tapi RY tak pernah menepati janji untuk mengobati.
Kapolsek Beji Kompol Bambang Handoko mengatakan, pelaku berjanji dapat memberikan kesembuhan pada korban. Kemudian RY memanfatkan situasi dengan meminjam uang korban.
Sejak setahun lalu RY menipu korbannya. Dan RY tidak juga menepati janjinya. Uang yang dipinjam pelaku pun sudah habis untuk bayar hutang. Diketahui bahwa korban bukan hanya satu orang.
Uang itu dipakai pelaku untuk bayar cicilan mobil. Pelaku pun kini mendekam di sel. Barang bukti juga sudah diamankan yaitu Alquran dan gelas. Pelaku dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun.
RY mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan untuk mengobati orang. Dia pun menipu beberapa teman korban dengan menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit.

Komentar
Posting Komentar